Suatu malam sepulang dari kantor setelah "meeting-meeting," yang ndak penting dan setelah menyiram tubuh dengan cold showered, maka diri ini pun lalu merebahkan diri di atas kasur berdamping-dampingan dengan istri tersayang. Dan setelah chit-chat sebentar tentang apa yang terjadi di hari tersebut, tiba-tiba istri menanyakan sebuah pertanyaan, "Apakah fasik itu, dan apakah seorang muslim tetapi tidak melaksanakan shalat tergolong sebagai orang fasik?" Lucu juga ya, karena sebelumnya pada hari Sabtu malam di majelis dzikir Baitul-Ikhlas, seorang saudara pengajian juga menanyakan hal yang sama.
Apabila kita membuka Kamus Bahasa Indonesia yang dikarang oleh S. Wojowasito, maka kata fasik diartikan sebagai tidak sungguh-sungguh menjalankan agamanya. Sehingga orang fasik dapat dimaksudkan sebagai orang yang tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan agamanya, dan bila ia beragama Islam maka keislamannya hanyalah simbol belaka.
Allah 'Azza wa Jalla menjelaskan siapa yang digolongkan sebagai orang fasik (faasiqiin) dalam Al-Qur'an di surah Al-Baqarah (2) ayat 27,
Alladziina yanqudhuuna 'ahdallaahi mim ba'di miitsaaqihi, wa yaqtha'uuna maa amarallaahu bihii ay-yuushala wa yufsiduuna fil ardhi, ulaa-ika humul khaasiruun.
"(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu ditetapkan dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi."
Asbaabun nuzuul atau sebab-sebab turunnya ayat ini adalah ketika kaum munafikin mempertanyakan dan memperolok-olok firman Allah Ta'aala yang memberikan perumpamaan di dalam surah Al-Hajj (22) ayat 73 dan surah Al-'Ankabuut (29) ayat 41 berupa lalat dan laba-laba, dan mengangap kalau surah itu bukan merupakan firman Allah 'Azza wa Jalla melainkan hanya sebatas omongan dari Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasalaam belaka.
Padahal maksud sebenarnya dari perumpamaan-perumpamaan yang dikemukakan Allah Ta'aala dalam Al-Qur'an tiada lain adalah untuk meningkatkan ketebalan iman dari kaum muslimin sehingga orang-orang yang beriman akan menilai apa-apa yang ada dalam Al-Qur'an itu sebagai satu kebenaran (Al-Haq). Sementara bagi orang fasik yang menolak Petunjuk Allah dan tidak dapat menghayati perumpamaan-perumpamaan tersebut akan menjadi semakin sesat.
Dalam kitab Min Ma'anil Qur'an yang dikarang oleh Abdur Rahim Faudah, istilah pengertian fasik menurut Al-Qur'an adalah setiap penyimpangan dari kebenaran, setiap penyelewengan dari jalan yang lurus dan setiap pembangkangan (pendurhakaan) terhadap peraturan-peraturan dan perintah Allah. Jadi dapat disimpulkan kalau fasik adalah keluar dari jalan yang benar.
Sehingga bila seorang yang mengaku muslim tetapi tidak percaya dengan adanya siksa kubur akan dapat dikatakan ia seorang yang fasik. Atau tidak percaya dengan surga dan neraka, juga dapat digolongkan sebagai orang fasik.
Juga dapat digolongkan sebagai orang-orang yang fasik adalah mereka-mereka yang walaupun muslim tetapi tidak mempercayai Nabi dan Rasul Allah serta kitab-kitab mereka, seperti yang difirmankan-Nya dalam surah Aali 'Imraan (3) ayat 81.
Percaya kepada Allah tetapi tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Rasulullah adalah fasik. Misalnya dengan tidak melaksanakan sunnah-sunnah yang biasa Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alahi Wasallaam kerjakan semasa beliau hidup, termasuk didalamnya dengan melecehkan hadits-hadits beliau. Tidak percaya dengan Isra' Mi'raj juga dapat digolongkan sebagai orang fasik dan akan menjadi orang yang merugi baik dalam kehidupan di dunia dan juga di akhirat.
Mereka mendapatkan kerugian dikarenakan tidak adanya rasa kebahagiaan di dalam hati mereka kecuali hanya terisi dengan hawa nafsu yang membawa dirinya ke dalam suasana kegelapan jiwa yang penuh dengan rasa was-was berlebihan dan keragu-raguan serta kerusakan akhlak.
Sementara itu bagi seorang muslim yang meninggalkan shalat fardhu' dengan sengaja tanpa ada alasan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat, maka ia sudah dapat digolongkan sebagai orang kufur atau orang mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena shalat itu merupakan suatu hal pembeda antara seorang hamba yang beriman kepada Allah Ta’aala dengan seorang makhluk yang kufur kepada-Nya, seperti hadits Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasallaam dari Jaabir Radhyillahu Anhu yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud:
Baynal kufri wal iimaani tarkush shalaati.
"Garis pemisah antara seorang yang kufur dan seorang yang beriman adalah shalatnya."
Hal tersebut dikarenakan shalat fardhu' merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan umat Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasallaam pada waktu-waktu yang telah ditentukan, yakni lima kali sehari semalam dengan tidak adanya satu alasan pun untuk melalaikannya kecuali bila ajal telah menjemput. Dan shalat nantinya merupakan sebuah pertanyaan yang pertama kali akan ditanyakan kepada manusia di Hari Akhir, seperti hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallaam dari Abdullah bin Qurthin Radhyillahu Anhu yang diriwayatkan oleh At-Thabrani:
Awwalu maa yuhaasabu bihil ‘abdu yaumal qiyaamatis shalaatu. Fa in shaluhat shaluha saa iru ‘amalihi wa in fasadat fasada saa iru ‘amalihi.
"Yang pertama kali akan ditanyakan bagi seorang hamba Allah di Hari Kiamat adalah masalah shalat. Maka jika shalatnya dinilai baik, seluruh amalnya dipandang baik dan jika shalatnya dinilai buruk, dipandang buruklah semua amalnya."
Apabila kita membuka Kamus Bahasa Indonesia yang dikarang oleh S. Wojowasito, maka kata fasik diartikan sebagai tidak sungguh-sungguh menjalankan agamanya. Sehingga orang fasik dapat dimaksudkan sebagai orang yang tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan agamanya, dan bila ia beragama Islam maka keislamannya hanyalah simbol belaka.
Allah 'Azza wa Jalla menjelaskan siapa yang digolongkan sebagai orang fasik (faasiqiin) dalam Al-Qur'an di surah Al-Baqarah (2) ayat 27,
Alladziina yanqudhuuna 'ahdallaahi mim ba'di miitsaaqihi, wa yaqtha'uuna maa amarallaahu bihii ay-yuushala wa yufsiduuna fil ardhi, ulaa-ika humul khaasiruun.
"(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu ditetapkan dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi."
Asbaabun nuzuul atau sebab-sebab turunnya ayat ini adalah ketika kaum munafikin mempertanyakan dan memperolok-olok firman Allah Ta'aala yang memberikan perumpamaan di dalam surah Al-Hajj (22) ayat 73 dan surah Al-'Ankabuut (29) ayat 41 berupa lalat dan laba-laba, dan mengangap kalau surah itu bukan merupakan firman Allah 'Azza wa Jalla melainkan hanya sebatas omongan dari Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasalaam belaka.
Padahal maksud sebenarnya dari perumpamaan-perumpamaan yang dikemukakan Allah Ta'aala dalam Al-Qur'an tiada lain adalah untuk meningkatkan ketebalan iman dari kaum muslimin sehingga orang-orang yang beriman akan menilai apa-apa yang ada dalam Al-Qur'an itu sebagai satu kebenaran (Al-Haq). Sementara bagi orang fasik yang menolak Petunjuk Allah dan tidak dapat menghayati perumpamaan-perumpamaan tersebut akan menjadi semakin sesat.
Dalam kitab Min Ma'anil Qur'an yang dikarang oleh Abdur Rahim Faudah, istilah pengertian fasik menurut Al-Qur'an adalah setiap penyimpangan dari kebenaran, setiap penyelewengan dari jalan yang lurus dan setiap pembangkangan (pendurhakaan) terhadap peraturan-peraturan dan perintah Allah. Jadi dapat disimpulkan kalau fasik adalah keluar dari jalan yang benar.
Sehingga bila seorang yang mengaku muslim tetapi tidak percaya dengan adanya siksa kubur akan dapat dikatakan ia seorang yang fasik. Atau tidak percaya dengan surga dan neraka, juga dapat digolongkan sebagai orang fasik.
Juga dapat digolongkan sebagai orang-orang yang fasik adalah mereka-mereka yang walaupun muslim tetapi tidak mempercayai Nabi dan Rasul Allah serta kitab-kitab mereka, seperti yang difirmankan-Nya dalam surah Aali 'Imraan (3) ayat 81.
Percaya kepada Allah tetapi tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Rasulullah adalah fasik. Misalnya dengan tidak melaksanakan sunnah-sunnah yang biasa Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alahi Wasallaam kerjakan semasa beliau hidup, termasuk didalamnya dengan melecehkan hadits-hadits beliau. Tidak percaya dengan Isra' Mi'raj juga dapat digolongkan sebagai orang fasik dan akan menjadi orang yang merugi baik dalam kehidupan di dunia dan juga di akhirat.
Mereka mendapatkan kerugian dikarenakan tidak adanya rasa kebahagiaan di dalam hati mereka kecuali hanya terisi dengan hawa nafsu yang membawa dirinya ke dalam suasana kegelapan jiwa yang penuh dengan rasa was-was berlebihan dan keragu-raguan serta kerusakan akhlak.
Sementara itu bagi seorang muslim yang meninggalkan shalat fardhu' dengan sengaja tanpa ada alasan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat, maka ia sudah dapat digolongkan sebagai orang kufur atau orang mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena shalat itu merupakan suatu hal pembeda antara seorang hamba yang beriman kepada Allah Ta’aala dengan seorang makhluk yang kufur kepada-Nya, seperti hadits Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasallaam dari Jaabir Radhyillahu Anhu yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud:
Baynal kufri wal iimaani tarkush shalaati.
"Garis pemisah antara seorang yang kufur dan seorang yang beriman adalah shalatnya."
Hal tersebut dikarenakan shalat fardhu' merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan umat Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasallaam pada waktu-waktu yang telah ditentukan, yakni lima kali sehari semalam dengan tidak adanya satu alasan pun untuk melalaikannya kecuali bila ajal telah menjemput. Dan shalat nantinya merupakan sebuah pertanyaan yang pertama kali akan ditanyakan kepada manusia di Hari Akhir, seperti hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallaam dari Abdullah bin Qurthin Radhyillahu Anhu yang diriwayatkan oleh At-Thabrani:
Awwalu maa yuhaasabu bihil ‘abdu yaumal qiyaamatis shalaatu. Fa in shaluhat shaluha saa iru ‘amalihi wa in fasadat fasada saa iru ‘amalihi.
"Yang pertama kali akan ditanyakan bagi seorang hamba Allah di Hari Kiamat adalah masalah shalat. Maka jika shalatnya dinilai baik, seluruh amalnya dipandang baik dan jika shalatnya dinilai buruk, dipandang buruklah semua amalnya."
No comments:
Post a Comment